Kediri, 30 Agustus 2024
Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Rapat dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kediri.
Ketua Pengadilan Negeri kediri memberikan pembinaan kepada para Hakim dan Pegawai agar senantiasa tertib dan disiplin, serta apabila meninggalkan kantor pada saat jam kerja, agar terlebih dahulu ijin kepada atasan dan membuat surat ijin keluar kantor.
Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menyampaikan agar selalu tertib mengisi absensi hadir dan pulang tepat waktu, baik secara online melalui Aplikasi SIKEP maupun secara manual.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1